Dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar secara hukum.
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah sebagai legalitas bisnis.
Identitas pelaku usaha sebagai bukti registrasi resmi.
Izin resmi pemerintah untuk menjalankan usaha perdagangan.
Dokumen izin untuk menjalankan usaha pada sektor industri.
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas perpajakan perusahaan.